“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi. Maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman melalui keterangan pers
Ironisnya, lanjut dia, mereka mengaku sudah membayar Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang kepada perusahaan tersebut. Hilman pun mengatakan pemerintah tak bisa menghukum perusahaan tersebut. Lantaran berstatus Ilegal.
“Kalau pakai perusahaan yang terdaftar, kami bisa menegur perusahaan tersebut. Tapi kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” tegasnya.
Para korban bisa menjerat perusahaan melalui hukum perdata. Hilman mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.***