Aturan Kembali Berubah! Luhut: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Berpergian dan Masuk Mall

- 5 Juli 2022, 16:30 WIB
Aturan Kembali Berubah! Luhut: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Berpergian dan Masuk Mall.
Aturan Kembali Berubah! Luhut: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Berpergian dan Masuk Mall. /

Pedoman Tangerang - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Panjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mall diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menambahkan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Rating Anjlok di Google Play store, Kini Viral Job Buzzer Buat Ngasih Bintang 5 dan Ulasan Positif

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Selasa 5 Juni 2022.

Ia menambahkan pengetatan syarat jalan dan berpergian itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Luhut menambahkan penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Baca Juga: Jangan Keseringan Baca Istighfar, Gus Baha: Malah Jadi Dosa

Dua minggu lagi vaksinasi Booster menjadi syarat berpergian dan masuk mall.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x