Puluhan Calon Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Kok Bisa?

- 5 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Puluhan Calon Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Kok Bisa?
Ilustrasi - Puluhan Calon Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Kok Bisa? /

Pedoman Tangerang - Puluhan calon haji furoda asal Indonesia hanya bisa gigit jari menahan kecewa. Mereka gagal naik haji dan dideportasi kembali ke Indonesia. Lantaran visa naik haji mereka ilegal.

Peristiwa ini terjadi saat mereka diperiksa oleh tim imigrasi di bandara King Abdullah, Mekkah, Arab Saudi. Pihak imigrasi melihat visa yang dipakai tidak sesuai dengan data diri para calhaj. Para calon haji mengantongi visa haji warga negara Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sontak pihak imigrasi Arab Saudi segera menerbangkan mereka kembali ke Indonesia. Mirisnya, mereka semua tidak tahu jika sudah ditipu oleh perusahaan yang mengantar mereka ke tanah suci.

Baca Juga: Viral, Ramalan Presiden 2024 Inisial G, Ganjar atau Gibran?

Seperti diketahui, haji furoda adalah calon haji yang datang ke tanah suci atas undangan dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan haji furoda dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan haji ini dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umroh.

Visa yang dipakai menggunakan Visa Mujamalah atau visa undangan. Setiap negara memiliki kuota untuk calhaj Furoda. Dengan menjadi haji Furoda, calon haji tidak perlu mengantri selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

Uang Ratusan Juta Hangus Puluhan calon haji furoda asal Indonesia hanya bisa gigit jari menahan kecewa. Mereka gagal naik haji dan dideportasi kembali ke Indonesia. Lantaran visa naik haji mereka ilegal.

Baca Juga: Rating Anjlok di Google Play store, Kini Viral Job Buzzer Buat Ngasih Bintang 5 dan Ulasan Positif

Peristiwa ini terjadi saat mereka diperiksa oleh tim imigrasi di bandara King Abdullah, Mekkah, Arab Saudi. Pihak imigrasi melihat visa yang dipakai tidak sesuai dengan data diri para calon haji. Para calon haji mengantongi visa haji warga negara Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sontak pihak imigrasi Arab Saudi segera menerbangkan mereka kembali ke Indonesia. Mirisnya, mereka semua tidak tahu jika sudah ditipu oleh perusahaan yang mengantar mereka ke tanah suci.

Seperti diketahui, haji furoda adalah calon haji yang datang ke tanah suci atas undangan dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan haji furoda dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan haji ini dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umroh.

Visa yang dipakai menggunakan Visa Mujamalah atau visa undangan. Setiap negara memiliki kuota untuk calon haji Furoda. Dengan menjadi haji Furoda, calon haji tidak perlu mengantri selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

Calon haji Tak Tahu Pakai Visa Negara Lain
Wanto, jemaah asal Bandung mengaku ia ditawari haji furoda akhir Mei lalu. Dirinya dan beberapa calon haji sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sejak 25 Juni.

Perusahaan pemberangkatan haji mengatakan tengah mempersiapkan keberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain. Sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jemaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya telah memberangkatkan 45 calon haji furoda. Pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus. Lantara sejumlah jemaah tertahan di Filipina karena ketahuan menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu sudah tiba di Indonesia dengan kondisi sehat.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi. Maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman melalui keterangan pers

Ironisnya, lanjut dia, mereka mengaku sudah membayar Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang kepada perusahaan tersebut. Hilman pun mengatakan pemerintah tak bisa menghukum perusahaan tersebut. Lantaran berstatus Ilegal.

“Kalau pakai perusahaan yang terdaftar, kami bisa menegur perusahaan tersebut. Tapi kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” tegasnya.

Para korban bisa menjerat perusahaan melalui hukum perdata. Hilman mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x