Pengemudi yang tidak memiliki uang sebanyak yang diminta pun hanya menyanggupi membayar Rp1 juta 20 rb yang ditransfer langsung ke rekening atas nama sang oknum polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan peristiwa yang melibatkan anggota SAS yang diketahui berpangkat Bripka tersebut.
SAS telah ditahan untuk proses sidang kode etik.
Diketahui oknum polisi SAS telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Baca Juga: Wedding Agreement The Series Episode 6: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie
Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran berat, maka oknum polisi SAS dapat dikenai sanksi maksimal, yakni pemecatan.***