Tilang Pengemudi Motor Rp2,2 Juta, Oknum Polisi di Bogor Ditangkap

- 29 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Tilang
Ilustrasi Tilang /NTMC Polri/

Pedoman Tangerang - Oknum polisi di Bogor menjadi viral lantaran seorang warganet menulis cerita dirinya baru saja ditilang dan dimintai sebesar Rp2,2 juta oleh polisi berinisial SAS.

Dalam unggahannya, pengemudi mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat sebab motornya tidak memiliki atribut spion motor lengkap.

"Dia minta Rp2.2 juta, tapi kami engga punya. Jadi kami terpaksa bayar Rp1 juta 20 ribu ke rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," jelas pengemudi motor tersebut.

Baca Juga: Persija Bantah Tak Bayar Gaji Marko Simic, Sebut Marko Sudah Terima Gaji Sesuai Keputusan PSSI

Polisi tersebut kini telah ditangkap dan diperiksa Propam Polresta Bogor Kota.

Insiden bermula ketika SAS hendak pulang ke rumahnya dan menemukan pengendara sepeda motor tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.

Lantas, pengendara tersebut dimintai sejumlah uang.

Pengendara motor sudah menolak dan meminta diberi surat tilang saja, namun sang oknum polisi SAS mengatakan bahwa jika tidak membayar sebanyak Rp2,2 juta maka pengemudi akan ditahan selama 14 hari di penjara.

Baca Juga: Review Film KKN di Desa Penari Versi 'Uncut' Uncensored

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x