Pedoman Tangerang – Mulai Jumat, 1 April 2022, telah diberlakukan sistem tilang elektronik hampir di seluruh ruas tol Jawa dan Sumatera.
Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik, diharapkan dapat menurunkan jumlah kecelakaan di jalan tol.
Prosedur tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas yang akan mencatat plat nomor kendaraan dengan kecepatan berkendara diatas 120 km / jam.
Kemudian pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Game PUBG Hadirkan Event Anyar 'Ramadhan Adventure'
Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.