Tilang Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 1 September 2021, Berikut 3 Ruas Jalan yang Harus Dihindari

- 1 September 2021, 09:11 WIB
Sejumlah personel diterjunkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini Rabu 1 September 2021 guna mulai melakukan penindakan sanksi penilangan
Sejumlah personel diterjunkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini Rabu 1 September 2021 guna mulai melakukan penindakan sanksi penilangan /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Pedoman Tangerang - Sejumlah personel diterjunkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini Rabu 1 September 2021 guna mulai melakukan penindakan sanksi penilangan.

Penilangan tersebut berlaku  bagi pelanggaran aturan sistem ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan DKI Jakarta.

Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem gage antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga: Putra Ahok, Nicholas Sean Bantah Aniaya Ayu Thalia, dan akan Laporkan Balik ke Polisi

Adapun sanksi tilang yang akan didiapatkan setiap pelanggar baik cara manual maupun menggunakan kamera E-TLE.

Dikutip akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel dturunkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap.

Seperti, di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di TL Kuningan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sering Malak Sopir Truk, Preman di Tol Jagorawi Dibekuk Polisi

"Dit Lantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem Ganjil Genap (GAGE) di TL Kuningan Jakarta Selatan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya, Rabu 1 September 2021.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu 1 September 2021.***

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x