Kena Tilang Elektronik? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan

- 5 April 2022, 17:30 WIB
Foto Ilustrasi: kamera tilang elektronik ‘ETLE’ mulai diberlakukan per 1 April di beberapa ruas jalan tol.
Foto Ilustrasi: kamera tilang elektronik ‘ETLE’ mulai diberlakukan per 1 April di beberapa ruas jalan tol. /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

 

Pedoman Tangerang – Markas Besar Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Tilang elektronik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik dan diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari.  

Baca Juga: Tips dari Buya Yahya: Mendidik Anak Berpuasa Jangan Diberi Janji atau Ancaman

Klarifikasi adalah hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.

Setelah itu pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta cara pembayaran denda yang harus dilunasi dalam waktu 15 hari.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir.

Baca Juga: Liga Champions Babak Perempat Final Tayang Jam Berapa Hari Apa, dan Ditayangkan Dimana? Catat Jadwalnya

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x