Ida Fauziyah juga menjelaskan sumber dana yang didapat pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
"Untuk anggaran klaim teman-teman yang mengalami PHK, uangnya dari rekompesisi dari program JKK-JKN, dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida Fauziyah.
“Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diturunkan dengan undang-undang pemerintah nomor 27 tahun 2021,” tandas Ida Fauziah.***