Alhamdulillah Kabar Baik Bagi Para Pekerja! Menaker: Ada Jaminan Pekerjaan Bagi yang Terkena PHK

- 19 Februari 2022, 14:30 WIB
Alhamdulillah Kabar Baik Bagi Para Pekerja! Menaker: Ada Jaminan Pekerjaan Bagi yang Terkena PHK
Alhamdulillah Kabar Baik Bagi Para Pekerja! Menaker: Ada Jaminan Pekerjaan Bagi yang Terkena PHK /YouTube Deddy Corbuzier

Ida Fauziyah juga menjelaskan sumber dana yang didapat pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

"Untuk anggaran klaim teman-teman yang mengalami PHK, uangnya dari rekompesisi dari program JKK-JKN, dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida Fauziyah.

“Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diturunkan dengan undang-undang pemerintah nomor 27 tahun 2021,” tandas Ida Fauziah.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah