Pedoman Tangerang - Alhamdulillah ada kabar baik bagi para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan bagi pekerja yang terkena PHK tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Karena sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari Pemerintah bagi para pekerja yang terkena PHK.
"memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk temen-temen yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya iuaran," ucap Menaker Ida Fauziah sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu 19 2022.
Lebih lanjut dirinya katakan program ini merupakan langkah baru untuk menyempurnakan program yang sudah ada.
Ida Fauziah menjelaskan program JKP merupakan program perlindungan sosial yang baru yang sebelumnya memang belum ada.
Manfaatnya bisa dinikmati nanti oleh para pekerja berupa uang tunai.
Selain itu ada akses informasi pasar kerja yang bisa didapatkan melalui pasker.id.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya
Ida Fauziyah juga menjelaskan sumber dana yang didapat pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
"Untuk anggaran klaim teman-teman yang mengalami PHK, uangnya dari rekompesisi dari program JKK-JKN, dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida Fauziyah.
“Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diturunkan dengan undang-undang pemerintah nomor 27 tahun 2021,” tandas Ida Fauziah.***