DPR Minta Pemerintah Moratorium Penggabungan Lembaga BRIN

- 6 Januari 2022, 11:00 WIB
BRIN dan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
BRIN dan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. /Foto: Diolah Pedoman.

Pedoman Tangerang – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan peleburan lembaga penelitian non-kementerian dan badan penelitian ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Mulyanto, sebaiknya pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut.

“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Pedoman Tangerang-Jaringan Pikiran Rakyat–, Kamis, 6 Januari 2021.

Mulyanto melihat pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna, dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu, kata dia, masih banyak kasus lagi.

Baca Juga: Peran BRIN & ESDM Masih Kurang dalam Optimalkan Penanggulangan Bencana

“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan,” ujar Mulyanto.

Dia mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang. Mulyanto melihat pangkal kekisruhan ini berawalnya dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap (OPL). Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang, Menciut menjadi hanya sekedar organisasi riset.

“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi “penelitian”, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut, untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x