DPR: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan BATAN Melalui Peleburan BRIN

- 19 Mei 2021, 16:24 WIB
Gedung BATAN.
Gedung BATAN. /Foto: Dok. Litbang Kemendagri/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah tidak dapat membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) begitu saja melalui peleburan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ini mengingat BATAN adalah Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997.

"Sesuai dengan amanat UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran, penyelenggaraan ketenagnukliran tersebut penting dikuasai oleh negara. Ini menyangkut urusan kehidupan, keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat luas, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu restrukturisasi fungsi lembaga ini harus dilakukan secara tepat dan hati-hati," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu, 19 Mei 2021.

Mulyanto menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 sudah diatur dengan jelas dan spesifik bahwa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (pasal 9).

Baca Juga: Lebih Setengah Tahun Berlaku, PKS Sebut UU Ciptaker Makin Bikin Buruh Terpuruk

Pasal 10 menyebutkan produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Pasal 11 dijelaskan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

Pada pasal 12 dikatakan produksi Radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Di Pasal 13 dijelaskan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sementara di Pasal 14 ditegaskan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

Lalu di dalam Pasal 43 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.

Baca Juga: Waduh! Anies Diomelin DPR Gegara Buka Wisata Lebaran di Jakarta

"Jadi tanpa keberadaan Badan Pelaksana tersebut maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x