Pedoman Tangerang – WhatsApp mengumumkan peluncuran resmi fitur baru, Channel, di Indonesia.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menerima berbagai jenis konten yang telah diunggah dalam 30 hari terakhir, termasuk foto, video, dan dokumen.
Fitur ini bersifat opsional dan memungkinkan organisasi atau individu untuk berbagi konten secara satu arah kepada para pengikutnya.
Saat ini, hanya akun yang telah diverifikasi yang memiliki izin untuk membuat Channel.
Esther Samboh, Manajer Kebijakan Publik WhatsApp Indonesia, menjelaskan bahwa Saluran WhatsApp adalah fitur opsional dan berbeda dari percakapan pribadi pengguna.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme GT5: HP Dengan RAM Jumbo 24 GB
Pengguna memiliki kebebasan untuk mengikuti Saluran yang mereka minati dan dapat mengaksesnya melalui tab “Updates”.
“Penting sekali untuk ditekankan Channel atau Saluran WhatsApp tidak mengganggu percakapan pribadi. Maksudnya tab Saluran ini akan berada di tab yang berbeda dengan perpesanan pribadi,” jelas Esther dalam keterangannya di Jakarta.
Tab Updates akan muncul di bilah navigasi bagian bawah aplikasi WhatsApp. Tab ini akan menggantikan tab Status, sehingga pengguna dapat mengakses Status dan Channel di satu tempat.