Fungsi BRIN Terlalu Super Duper, DPR: Terlalu Gemuk dan Tugas Menumpuk

- 9 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi BRIN dan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto.
Ilustrasi BRIN dan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. /Foto: Diolah Pedoman.



Pedoman Tangerang - Peleburan sejumlah lembaga riset dan teknologi ke dalam satu institusi bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai terlalu besar dan menjadikan lembaga itu terlampau gemuk. BRIN dinilai akan kewalahan menanggung sejumlah proyek penelitian yang menumpuk.

Anggota Komisi Riset (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto mengatakan Keputusan Pemerintah untuk menggabung semua Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) riset ke dalam BRIN dapat perlu dikaji ulang secara cermat karena berpotensi melanggar UU.

"Peleburan ini menyebabkan BRIN akan menjadi lembaga super duper yang gemuk sekali. Bagaimana tidak, fungsi-fungsi pemerintahan dalam bidang riset dan teknologi akan menumpuk di dalam satu lembaga BRIN ini. Belum lagi tambahan tugas khusus lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Pedoman Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021.

Mulyanto menjelaskan di mana potensi pelanggaran UU ini terjadi. Ia mencontohkan peleburan BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN. Kedua lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU khusus, yakni UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21/2013 tentang Keantariksaan.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan BATAN Melalui Peleburan BRIN

Kedua lembaga ini bukan sekedar lembaga litbang Iptek, namun merupakan badan pelaksana Undang-Undang, sehingga tidak dapat dilebur begitu saja ke dalam lembaga yang dibentuk oleh selembar Peraturan Presiden (Perpres).

Mulyanto menilai tugas dan fungsi BRIN terlampau luas dan berpotensi tidak efektif dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Pertimbangannya; pertama, BRIN berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam urusan pemerintahan di bidang ristek.

Kedua, BRIN memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan riset dan teknologi, mulai dari hulu hingga hilir yang mengintegrasikan pembangunan iptek dari invensi sampai inovasi, bahkan dari pusat sampai daerah.

Baca Juga: DPR Nilai Peran BPPT Bakal Menciut Jika Dilebur ke dalam BRIN

"Ini adalah dua fungsi Pemerintahan yang sebelumnya dijalankan oleh Kemenristek di masa lalu," ujar Mulyanto.

Selain itu, ada pula fungsi pelaksanaan yang dijalankan BRIN, yakni menjalankan riset dan inovasi laiknya sebagai lembaga-lembaga litbang baik yang ada di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) maupun di lembaga litbang kementerian teknis.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x