Pedoman Tangerang – Kebijakan Pemerintah di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Pemerintah memutuskan pada tahun 2022 cukai rokok naik dengan rata-rata 12 persen.
Keputusan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Kejahatan Amerika, Tak Akan Hukum Tentaranya Meski Sudah Bunuh Warga Afghanistan
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi dibawah Bapak Menko Perekonomian kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," ujar Sri Mulyani.
Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sri Mulyani mengatakan jika Jokowi meminta kenaikan dengan maksimal 4,5 persen.
"Untuk SKT, bapak presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Gempa di Jember Berkekuatan 5.1 Magnitudo Terasa Sampai Banyuwangi Hingga Denpasar
Sri Mulyani juga menjelaskan jika kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang dalam setiap tahunnya jumlah perokok mengalami kenaikan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.