Lagi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

- 16 Desember 2021, 16:36 WIB
Presiden Joko Widodo putuskan cukai rokok kembali naik
Presiden Joko Widodo putuskan cukai rokok kembali naik /Twitter/@jokowi

Kemudian, pertimbangan lain yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah karena tingginya trend rokok ilegal.

"Rokok ilegal meningkat dari 3 persen di 2019 menjadi 4,9 persen pada tahun 2020 dengan pelanggaran terbesar salah peruntukan," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Siti Fadilah Curiga, Yang Terjadi Bukan Pandemi Tapi Sedang Berlangsung Bioterrorism


Pada pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, kenaikan cukai rokok terjadi sebanyak enam kali.

Jika dihitung, mulai dari tarif cukai rokok pertama yang terjadi pada tahun 2015, menyusul tahun 2016 hingga 2018, lanjut di tahun 2020 dan saat ini tahun 2021 total kenaikannya mencapai 75,49 persen.


Hanya pada tahun 2019 pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok dibawah pimpinan Jokowi sejak menjabat di tahun 2014.**"

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah