TII: Keterbukaan Data Hasil Pemilu di Indonesia Masih Mendapatkan Rapor Merah

- 8 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum.
Ilustrasi Pemilihan Umum. /Pixabay/OrnaW

Baca Juga: Baim Wong Namanya Muncul di Penipuan via SMS, Polisi Bekuk Pelaku yang Cuma Lulusan SD dan SMP

Maharddhika juga mengatakan bahwa perlu membuat program data pemilu terbuka yang bersifat keberlanjutan.

Misalnya melalui kokreasi dan kolaborasi, serta pijakan kebijakan yang jelas. Sehingga, jika terjadi pergantian kepemimpinan di KPU, maka program tersebut dapat tetap terus berjalan.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa program data pemilu terbuka harus berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan 280.626 Pelamar SMA Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Dasar, Selengkapnya Cek Disini

Akan tetapi, Mardani mengingatkan bahwa saat ini merupakan waktu yang krusial bagi komisoner KPU RI, karena saat tahapan pemilu sedang dirancang, termasuk mendorong progam data pemilu terbuka, masa jabatan mereka akan habis di tahun 2022. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat membuat program ini menjadi berkelanjutan.

"Seringkali kawan-kawan KPU dituduh lepas tangan atas inisiatif yang disampaikannya, padahal sebenarnya KPU pun memiliki keterbatasan sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang," papar Mardani.

Diskusi TII kali ini juga menghadirkan perwakilan dari komunitas IT, yaitu Arthur Glenn Maail dari Open Data Labs Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan Open Data Barometer, status Indonesia saat ini mendapatkan skor 37 dari skala 100.

Penilaian Open Data Barometer ini berdasarkan pada tiga faktor yaitu aspek kesiapan, ketersediaan regulasi, dan efek atau dampak yang ditimbulkan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah