TII: Keterbukaan Data Hasil Pemilu di Indonesia Masih Mendapatkan Rapor Merah

- 8 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum.
Ilustrasi Pemilihan Umum. /Pixabay/OrnaW

TII juga menyambut baik kebersediaan KPU, DPR, LSM demokrasi dan komunitas IT, untuk bersama-sama mendukung ekosistem civic tech dan data pemilu terbuka demi mendorong integritas pemilu dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan para pihak terkait lainnya.

Menanggapi hasil studi TII, Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa data pemilu terbuka yang merupakan bagian dari digitalisasi pemilu merupakan suatu hal yang penting bagi negara demokrasi.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Persib, Tiga Pemain Persita Absen di BRI Liga 1

Dirinya juga sangat mengapresiasi studi ini dan inisiatif masyarakat sipil dalam mendorong integritas pemilu.

Viryan menjelaskan hal tersebut dalam lima prinsip pengembangan digitalisasi pemilu, yaitu meningkatkan derajat pemilu demokratis, dilakukan di semua tahapan kecuali penghitungan suara, dapat memudahkan para pihak (peserta dan pemilih), menjamin keamanan digital dan keterbukaan data pemilu.

Terkait keamanan data pemilu, Viryan mengatakan bahwa KPU telah menyadari hal tersebut sejak lama.

Baca Juga: Viral, Pony si Orang Hutan yang Menjadi Budak Seks di Kalimantan Tengah

Untuk itu, KPU menjamin data pribadi yang ada di KPU terlindungi dengan baik dan tidak terjadi kebocoran data. Oleh karena itu, data perlu dikelola dengan baik sehingga data tersebut dapat bermakna.

Pembicara selanjutnya, Maharddhika, peneliti Perludem mengatakan bahwa pemilu bukan hanya milik penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu, tetapi juga milik pemilih.

Untuk itu, Maharddhika mengajak pemilih untuk berperan aktif dalam setiap tahapan pemilu.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah