Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 16 Agustus lalu telah menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen Gedung DPR/MPR.
Namun, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menyatakan bahwa dalam pidato tersebut Presiden masih luput terhadap permasalahan tentang jaminan kebebasan berekspresi dan jaminan kebebasan beragama serta berkeyakinan.
Padahal kedua permasalahan tersebut yang kini semakin hari membuat resah.
Lebih lanjut menurut Anto terkait kebebasan berekspresi, pada akhir pidatonya memang Presiden menyampaikan bahwa kritik yang membangun itu adalah hal yang penting.
Namun permasalahannya, kadang respon terhadap kritik dari kelompok masyarakat yang ditujukan kepada Pemerintah seringkali berujung pada pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
"Hal inilah yang kemudian membuat resah kelompok masyarakat yang menjaga demokrasi. Contoh terakhir misalnya kasus mural, seharusnya hal tersebut tidak lantas diancam dengan proses hukum," papar Anto kepada Pedoman Tangerang pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Pegiat Kebebasan Menilai Sikap Aparat Terhadap Pembuat Mural Jokowi Terlalu Berlebihan
Padahal kebebasan ekspresi dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia.