HNW: Pajak Sekolah Tak Mencerminkan Sila Kemanusiaan dan Keadilan

- 11 Juni 2021, 23:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Foto: dpr.go.id.

Baca Juga: MPR: Wacana PPN untuk Sembako Berpotensi Langgar Sila ke-5 Pancasila

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, ini mencakup semua jenis lembaga pendidikan. Karenanya, lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren juga masuk ke dalam kriteria yang tak boleh dikenakan pajak.

“Muhammadiyah, NU dll sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka," HNW menuturkan.

Selain itu membebani keuangan, kebijakan ini juga bakal merobah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia menjadi komoditas material objek pajak.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako dan Jasa Sekolah, DPR: Pemerintah Makin Ngawur!

HNW berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani berlaku adil dalam menetapkan kebijakan dengan memperhatikan kondisi rakyat Indonesia. Hal ini, kata dia, tentu agar sila Kemanusiaan dan Keadilan Sosial tetap menjadi prinsip bernegara.

Ia pun berharap Sri Mulyani mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.

“Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban rakyat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x