MPR: Wacana PPN untuk Sembako Berpotensi Langgar Sila ke-5 Pancasila

- 10 Juni 2021, 12:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani. /Foto : Eot/Man

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengatakan wacana pemerintah uang ingin menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.

Sebab hal ini menurut dia berpotensi melanggar sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial.

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita", kata Arsul dalam keterangannya, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Hambat Pemulihan Ekonomi, DPR Desak Pemerintah Batalkan PPN Sembako

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, konstitusionalitas kebijakan pemerintah tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

"Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," jelas Arsul.

Arsul pun mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN

Padahal, ujar dia, yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x