Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN

- 9 Juni 2021, 14:05 WIB
Ecky Awal Mucharam.
Ecky Awal Mucharam. //Dok. Fraksi PKS DPR

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Peraturan teranyar ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 7 ayat (3) Pasal RUU tersebut, menyebutkan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen. Artinya, potensi PPN naik di atas 12 persen masih sangat terbuka.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI, Ecky Awal Mucharam, menilai kenaikan PPN sangat merugikan rakyat kecil dan kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Suap di Ditjen Pajak, Panggil Lima Orang Saksi

“Lebih dari 56 persen perekonomian Indonesia dibentuk oleh konsumsi masyarakat. Apabila dikenakan PPN, logikanya daya beli masyarakat akan semakin turun, yang pada akhirnya justru menghambat pertumbuhan ekonomi” kata Ecky di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 9 Juni 2021.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan pemerintah tidak konsisten dengan rencananya sendiri, karena dalam KEM-PPKF jelas dikatakan bahwa strategi utama perpajakan ada ekstensifikasi perpajakan dengan mencari sumber baru, bukan justru intensifikasi dengan kenaikan tarif PPN.

Tarif PPN itu sangat bergantung dengan model PPN setiap negara. Ecky menjelaskan, negara yang menerapkan PPN secara luas, seperti Indonesia, umumnya tarif PPN-nya rendah, antara 5-10 perse , seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, Jepang dan Korea Selatan.

Baca Juga: Hayo! Kemenkeu Akan Bentuk SIN Pajak, CCTV-nya Para Wajib Pajak

"Kalau penerapan PPN-nya secara spesifik, seperti negara-negara OECD baru wajar tarif nya di atas 10 persen. Pemerintah jadi tidak konsisten, penerapan PPN-nya luas, tapi ikut tarif yang tinggi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x