KPK Bongkar Kasus Suap di Ditjen Pajak, Panggil Lima Orang Saksi

- 8 Juni 2021, 12:55 WIB
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil lima saksi soal suap ditjen pajak.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil lima saksi soal suap ditjen pajak. /PMJ News

Pedoman Tangerang - KPK sudah memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK mengabarkan kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna, tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

Baca Juga: Viral, Santri Senior Aniaya Junior Hingga Tewas di Pesantren

Sebagaimana diberitakan antara, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka ini sudah diamankan KPK.

Sebagai tersangka penerima yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Baca Juga: Polisi Bantu KPK Lacak Kembali Keberadaan Harun Masiku

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x