TII: Revisi UU ITE Sangat Perlu Demi Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

- 7 Juni 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay/Geralt

Pedoman Tangerang - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) telah melakukan studi tentang kondisi terkini kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya terkait kritik warga negara terhadap pemerintah di ruang digital dan catatan terhadap UU ITE.

Salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekeliruan dalam rumusan pasal hingga implementasi terhadap UU ITE.

Pada akhirnya yang terjadi adalah masyarakat yang saling lapor hingga pemenjaraan akibat beberapa pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu Miring, Tim Kajian UU ITE Tegaskan Bakal Revisi Pasal-pasal Karet

“Tingginya angka pemidanaan terkait dengan UU ITE merupakan konsekuensi logis dari cara pandang pembentuk undang-undang yang menjadikan penghukuman dalam bentuk pemenjaraan sebagai solusi tiap masalah," Kata Hemi Lavor Febrinandez Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute pada Senin, 7 Juni 2021.

"Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan polisi sebagai penegak hukum harus mampu membedakan antara ekspresi yang termasuk dalam gugatan perdata atau sanksi administratif dengan ekspresi yang merupakan tindak pidana,” sambungnya.

Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca Juga: TII: Hari Lahir Pancasila Harus Jadi Momentum Melindungi Kebebasan di Indonesia

Salah satu rekomendasi studi TII tersebut adalah agar DPR bersama Presiden merevisi UU ITE demi melindungi kebebasan berekspresi warga negara dengan mengembalikan beberapa sanksi pidana yang terdapat dalam UU ITE yang harus dikembalikan ke KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x