Bantah Isu Miring, Tim Kajian UU ITE Tegaskan Bakal Revisi Pasal-pasal Karet

- 25 Mei 2021, 19:28 WIB
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo.
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam/

Pedoman Tangerang - Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, menepis pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi.

Ia menegaskan bahwa hasil kerja tim bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu meliputi dua hal.

Pertama, revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Tak Penuhi Unsur Pelecehan Seksual, Gilang Fetish Kain Jarik Terancam 6 Tahun Penjara Langgar UU ITE

Mengenai revisi terbatas UU ITE, Sugeng mengungkapkan pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Ia melanjutkan, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian. Adapun sifatnya hanya berupa kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun karena Melanggar Prokes, Said Didu Colek Mahfud MD

Sugeng mengatakan akan ada penambahan pasal baru, yakni pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Hak ini perlu diatur karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah