Termasuk ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE, cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya, hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.
“Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital,” pungkas Hemi.***