HNW: Pajak Sekolah Tak Mencerminkan Sila Kemanusiaan dan Keadilan

- 11 Juni 2021, 23:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Foto: dpr.go.id.

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, ikut mengomentari wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah. Ia menyebut langkah pemerintah kali ini tak mencerminkan sila kedua tentang kemanusiaan dalam Pancasila.

“Masyarakat menengah ke bawah mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,” kata HNW melalui keterangan tertulis kepada Pedoman Tangerang, Jumat, 11 Juni 2021.

HNW meminta pemerintah tidak terpaku pada pemenuhan pajak karena keuangan yang merosot akibat pandemi. Masa sulit seperti sekarang seharusnya mendorong pemerintah untuk berinovasi menyelamatkan ekonomi seraya tetap memenuhi kewajibannya mencerdaskan bangsa Indonesia.

“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” ujarnya.

Baca Juga: Legislator Gerindra: Jangan Klasterisasi Pendidikan dengan Pajak

Ia tegas menolak apabila pengenaan PPN juga menyasar jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal.

HNW lantas menyinggung kegiatan edukatif yang dijalankan publik seperti organisasi NU dan Muhammadiyah seharusnya mendapatkan insentif dari pemerintah. Sebab, organisasi tersebut telah berjasa mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang mereka buat.

“Seharusnya pemerintah berterimakasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta/non pemerintah yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945,” jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai wacana pengenaan pajak terhadap sekolah justru bertolak belakang dengan keadaan yang kini dirasakan lembaga-lembaga pendidikan setelah pandemi melanda.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x