Rencana PPN Sembako dan Jasa Sekolah, DPR: Pemerintah Makin Ngawur!

- 11 Juni 2021, 10:00 WIB
Anggota Banggar DPR RI Fraksi PKS, Sukamta.
Anggota Banggar DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. /Foto: Istimewa.

Pedoman Tangerang - Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta, tak habis pikir dengan rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak serta menerapkannya untuk sembako dan jasa sekolah. Ia menyebut kebijakan pemerintah kali ini begitu ngawur.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Sukamta melalui keterangan tertulis kepada Pedoman Tangerang, Jumat, 11 Juni 2021.

Rencana pemerintah itu rencananya akan dituangkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

Baca Juga: Sembako Kena PPN, PKS ke Pemerintah: Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat!

Sukamta mengatakan jika pajak dikenakan untuk sembako, maka harga-harga akan naik dan memicu inflasi. Tak hanya itu, dampak lanjutannya bisa menimbulkan kelangkaan barang.

"Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," kata Sukamta.

"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam.

Baca Juga: MPR: Wacana PPN untuk Sembako Berpotensi Langgar Sila ke-5 Pancasila

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x