Masa kerja pantarlih dimulai 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Namun, masa kerja pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU di kabupaten atau kota tempat tinggal. Meski begitu rentang waktunya kurang lebih masih sama.
Mengutip situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut
1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
3. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
Baca Juga: Kapan Lowongan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka? Cek ini Link Pendaftarannya
4. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
5. Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan.***