Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja membuka perekrutan Pantarlih, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Pembentukan Pantarlih guna membantu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, karena makin banyak bantuan akan semakin bagus.
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Statistik pertandingan Piala FA Manchester City vs Arsenal: Sengit, Gol Nathan Ake Jadi Pembeda
Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.
Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.
Baca Juga: Hasil Piala FA Manchester City vs Arsenal: Gol Tunggal Nathan Ake Menangkan The Citizens
Berikut tugas Pantarlih: