Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya

- 28 Januari 2023, 10:00 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya /Pixabay/Eko Anug/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja membuka perekrutan Pantarlih, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pembentukan Pantarlih guna membantu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, karena makin banyak bantuan akan semakin bagus.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Statistik pertandingan Piala FA Manchester City vs Arsenal: Sengit, Gol Nathan Ake Jadi Pembeda

Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.

Baca Juga: Hasil Piala FA Manchester City vs Arsenal: Gol Tunggal Nathan Ake Menangkan The Citizens

Berikut tugas Pantarlih:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x