Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya

- 28 Januari 2023, 10:00 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya /Pixabay/Eko Anug/

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Baca Juga: Black Clover Chapter 349 Tanggal Rilis, Waktu, Dan Spoiler

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Demikian ulasan tentang Tugas Pantarlih Pemilu 2024.***

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah