Berminat Menjadi Pantarlih 2024, Segini Honornya

- 3 Februari 2023, 11:30 WIB
Pantarlih 2024
Pantarlih 2024 /RRI/

Pedoman Tangerang - Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih memiliki tugas dengan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit, Coklit dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Seperti diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Baca Juga: Bisa Lolos! Cek Soal dan Jawaban Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Di Sini

Pantarlih terdiri dari PPS yang ada di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU di kabupaten atau kota.

Petugas Pantarlih sendiri bisa dari warga yang bertempat tinggal ditempat tersebut ataupun bisa dari Aparat Desa, Rukun Warga (RW) dan juga Rukuj Tetangga (RT). 

 Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka, yang harus dimiliki seorang Pantarlih antara lain kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi.

Baca Juga: Mau Lolos! Ini Kumpulan Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Jawabannya

"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x