Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja membuka perekrutan Pantarlih, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Pembentukan Pantarlih guna membantu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, karena makin banyak bantuan akan semakin bagus.
Pantarlih sendiri bertugas dalam pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut tertuang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Berikut persyaratan
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;