Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini

- 27 Januari 2023, 18:00 WIB
Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini
Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini /Instagram.com/@kpi_ri

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh PPS dengan penempatan kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Arsenal di Piala FA, Lengkap dengan Susunan Pemain hingga Head to Head

Terkait proses pembentukan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU merampungkan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Hits di Bandung, Ajak Teman-temanmu Ke Sini!

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x