KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini

- 27 Januari 2023, 17:30 WIB
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini /F. INTERNET/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Perlengkapan dokumen bisa disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon Pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para Pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Hits di Bandung, Ajak Teman-temanmu Ke Sini!

Berikut persyaratan yang perku dipenuhi calon Pantarlih, dikutip dari situs dan akun media sosial KPU RI.

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x