KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini

- 27 Januari 2023, 17:30 WIB
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini /F. INTERNET/

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

Baca Juga: Oppo A57 Hadir Cuma 2 Jutaan, RAM Gahar dan Anti Air! Cek Spesifikasi Lengkapnya

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Demikian ulasan tentang persyaratan perekrutan Pantarlih.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah