STRP Masih Jadi Syarat Perjalanan KRL Meski PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3

- 24 Agustus 2021, 11:00 WIB
STRP Masih digunakan waau PPKM Turun Memjadi Level 3
STRP Masih digunakan waau PPKM Turun Memjadi Level 3 /instagram/@commuterline

Pedoman Tangerang - Surat tanda registrasi pekerja (STRP) hingga kini masih dipakai sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

Meskipun, status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek turun ke level 3.

"KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Mengatasi Depresi Menurut Psikolog, Kenali Sebelum Lebih Parah

Anne seraya mengungkapkan, terdapat dua jenis surat lainnya yang dapat menggantikan STRP saat melakukan perjalanan KRL.

Yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan surat keterangan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi.

Nantinya, para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Raya Turun Menjadi PPKM Level 3

"Yang mencakup dokumen-dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah