Hukum Sholat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap Saat PPKM, Buya Yahya Bolehkan Dengan Syarat

- 19 Agustus 2021, 19:30 WIB
Hukum Sholat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap Selama PPKM, Buya Yahya Menjawab Demi Kebaikan Bisa Asalkan
Hukum Sholat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap Selama PPKM, Buya Yahya Menjawab Demi Kebaikan Bisa Asalkan /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Pedoman Tangerang – Masih merebaknya Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah masih memberlakukan Pembatasan atau PPKM Level 4 termasuk dalam soal beribadah Sholat Jumat guna menghindari kerumunan.

Muncul wacana dari Dewan Masjid Indonesia agar Sholat Jumat dilakukan dua gelombang yang ditanyakan kepada salah satu pengasuh pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam kanal Youtube resminya AL-Bahjah TV.

“Dianjurkan untuk sholat jumat dua gelombang, pertama pukul 12.00 dan yang kedua pukul 13.00 dengan sistem ganjil genap menggunakan nomor Handphone,” ujar penanya.

Baca Juga: Benarkah Dosa-dosa Istri Ditanggung Suami? Ustadz Abdul Somad MenjawabBaca Juga: Kisah Pilu Santri Ini Ditinggal Ayahnya Sehari Sebelum Berangkat ke Pesantren

Penanya tersebut menambahkan bahwa pihak MUI sendiri pun tidak menganjurkan yang demikian akan tetapi memperluas Area Sholat Jumat.

“Bagaimana tanggapan Buya (Yahya) menyikapi hal tersebut, apakah dibenarkan syariat” Tanyanya dalam video yang diunggah pada 14 Agustus 2021.

Buya Yahya pun menyarankan untuk umat agar berprasangka baik dengan anjuran tersebut namun perlu disikapi secara ilmiah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Buka Sholat Jumat Lagi Pekan ini

“Sholat dua gelombang di Indonesia hampir tidak disebut karena gak perlu selama ini, tetapi di negara lain Singapura pernah ditanyakan,” jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan di negara lain Singapura atau Eropa karena suatu hal jamaah yang banyak dan tempat yang tidak cukup dilakukan sholat jumat dua gelombang jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah