Kasus Sheikh Jarrah, Keluarga Palestina Hadapi Pemindahan Paksa

- 6 Januari 2022, 11:30 WIB
Fatima Salem (tengah) melihat saat Sven Kuhn von Burgsdorff, kepala misi Uni Eropa untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza (kanan) berbicara kepada media selama kunjungannya ke rumah Salem di lingkungan Yerusalem Timur yang diduduki Sheikh Jarrah, pada 20 Desember 2021, setelah perintah pengusiran Israel dikeluarkan.
Fatima Salem (tengah) melihat saat Sven Kuhn von Burgsdorff, kepala misi Uni Eropa untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza (kanan) berbicara kepada media selama kunjungannya ke rumah Salem di lingkungan Yerusalem Timur yang diduduki Sheikh Jarrah, pada 20 Desember 2021, setelah perintah pengusiran Israel dikeluarkan. /Foto: Ahmad Gharabli/AFP

Pedoman Tangerang - Hidup dalam ketakutan dan ketakutan, keluarga Salem menunggu pemindahan paksa yang akan segera terjadi dari rumah yang mereka tinggali sejak 1951– yang saat ini menjadi rumah bagi tiga generasi.

Setelah LSM pemukim Israel mengajukan klaim atas properti itu, pengadilan Israel memutuskan tahun lalu bahwa keluarga yang terdiri dari 11 orang, termasuk empat anak, di lingkungan Palestina Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki, harus diusir secara paksa pada 29 Desember 2021.

Pengusiran paksa dihentikan sementara oleh pengadilan Israel pada 23 Desember setelah permintaan polisi, menyusul protes dan konfrontasi antara warga Palestina dan pasukan Israel.

Tetapi sekarang akan berlangsung pada tanggal yang tidak ditentukan bulan ini, dengan keluarga tidak dapat mengajukan banding lebih lanjut.

Baca Juga: Kejam! Israel Penjarakan 402 warga Palestina Sepanjang November

Pemberitahuan penggusuran disampaikan kepada ibu pemimpin keluarga, Fatima Salem, 74 tahun, oleh seorang aktivis sayap kanan Israel dan anggota dewan kota Yerusalem Yonatan Yosef pada 9 Desember.

Dia, bersama dengan wakil walikota Yerusalem, Arieh King, mengklaim telah membeli rumah itu dari pemilik Yahudi yang memiliki properti itu sebelum 1948.

Keluarga Salem menjadi pengungsi pada tahun 1948, ketika sekitar 700.000 orang Palestina diusir secara paksa dari rumah dan tanah mereka ketika Israel didirikan.

Pada tahun 1951, keluarga tersebut menyewa rumah di bawah perjanjian sewa yang dilindungi dari Penjaga Properti Musuh Yordania, yang telah didirikan untuk menangani properti yang diambil dari orang-orang Yahudi di daerah-daerah yang dikendalikan oleh Yordania setelah perang Arab-Israel 1948. Israel kemudian menguasai Yerusalem Timur selama perang 1967.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah