Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol

- 6 Desember 2021, 14:46 WIB
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol. /Foto: Reuters

Pedoman Tangerang - Pengadilan Myanmar menjatuhi hukuman empat tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang terguling Aung San Suu Kyi. Dia dihukum karena dinilai menghasut perbedaan pendapat dengan junta militer dan melanggar aturan Covid-19.

"Aung San Suu Kyi dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505 (b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta Zaw Min Tun, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 6 Desember 2021.

Vonis terhadap Aung San Suu Kyi ini adalah yang pertama semenjak dia digugat ke pengadilan oleh Junta Myanmar.

Selain dia, Mantan presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama. Mereka belum akan dibawa ke penjara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tolak Junta Ndableg, DPR Dukung ASEAN Ambil Sikap Tegas terhadap Rezim Myanmar

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw," kata Zaw Min Tun.

Aung San Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada dini hari 1 Februari. Dia mengakhiri jeda singkat demokrasi di Myanmar.

Sejak itu, junta terus menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Peraih Nobel Perdamaian ini menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal.

Wartawan telah dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun oleh militer. Pengacara Aung San Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x