Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol

- 6 Desember 2021, 14:46 WIB
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun karena Hasut Publik & Pelanggaran Protokol. /Foto: Reuters

Baca Juga: Pertempuran Kembali Terjadi Antara Tentara Myanmar dan Milisi Pembebasan

Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Lebih dari 1.300 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta di Myanmar.

Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah