Penggusuran warga Palestina itu dimaksudkan untuk memberi jalan bagi lebih banyak pemukim Yahudi.
Pengadilan Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pemukim Israel melanggar hukum internasional.
Pemukiman melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang memutuskan:
"Yang menduduki kekuasaan tidak boleh mendeportasi atau mentransfer sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya."
Baca Juga: Ayah Kandung Penganiaya Balita di Tangsel Ditangkap, Wakil Walikota Apresiasi Kepolisian
Gencatan senjata tersebut disepakati dengan suara bulat tanpa syarat yang diusulkan oleh Mesir. Kendati demikian, Israel tidak merinci kapan gencatan senjata mulai berlaku.
Akhirnya setelah sebelas hari pertempuran Pejuang Hamas sepakat untuk mengakhiri pertempuran dengan Israel.***