Pedoman Tangerang - Kepolisian Metro Tangerang Selatan berhasil menangkap ayah kandung pelaku penganiaya Balita berinisial WH berusia 30 Tahun.
Sang anak dengan inisial KB viral setelah sang ibu yang merupakan buruh migran di Malaysia mengunggah video penganiayaan WH di Facebook dan meminta tolong kepada netizen.
Postingan itu mengundang amarah netizen dan viral. Polres Tangerang Selatan pun mencari dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Seorang Ayah di Tangerang Tega Menganiaya Anak Kandungnya
Kapolres Metro Tangsel, AKPB Iman Imanuddin dalam gelaran konferensi pers di hadapan awak media menjelaskan saat ini korban dalam proses trauma healing oleh pihaknya dan dinas perlindungan anak.
Iman menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal lima tahun," ujar Iman kepada awak media Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kominfo Soal Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Warga RI
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang turut hadir sangat menyesalkan kejadian yang mencoreng nama baik Tangsel dalam menjaga predikat kota layak anak.
Namun Pilar mengapresiasi langkah Kapolres yang segera mengamankan pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di daerah yang dipimpinnya.