Dimutasi! AKP Dyah Candrawati Akhirnya Terbukti Terlibat Pengelolaan Senjata Api Dalam Kasus Brigadir J

- 9 September 2022, 12:30 WIB
AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. /PMJ News

Pedoman Tangerang – AKP Dyah Candrawati kini telah dimutasi menjadi Yanma oleh Polri, hal itu dikarenakan ia telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah teleh menunjukkan ketidakprofesionalannya dalam hal pengelolaan senjata api, oleh sebab itu ia dicopot dari jabatanya.

Hal itu pun telah dikonfirmasikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," Ucap Nurul Azizah, pada hari Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Fakta Baru, Bripka RR Bongkar Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar, Kuat Maruf Lakukan Ini...

Baca Juga: 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lolos Lie Detector, Praktisi: Yang Bisa Lolos Itu Psikopat

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," Sambungnya.

Walaupun demikian, rupanya Nurul Azizah tidak menjelaskan senjata yang dipakai AKP Dyah Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadri J di Duren Tiga itu apakah milik Bharada E atau bukan.

Sebelumnya AKP Dyah telah disidang dalam Sidang Komisi kode etik polri (KKEP) yang dilaksanakan tidak lama ini. Sidang tersebut berjalan dari pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Baca Juga: Komnas HAM sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x