Berdasarkan hasil sidang tersebut, AKP Dyah Candrawati mendapatkan hukuman secara administrasi, dimana dirinya dimutasi menjadi Yanma yang berlangsung selama satu tahun.
Tidak hanya itu, AKP Dyah Candrawati juga mendapatkan sanksi etika. Dimana dirinya harus membuat permohonan maaf secara lisan dan tulisan di depan Tim KKEP.***