Komnas HAM sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 7 September 2022, 15:30 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

Pedoman Tangerang – Munculnya temuan dan analisis faktual baru dari kasus penembakan Brigadir J tak kunjung tutup buku.

Kini, muncul dugaan baru yakni adanya pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J telah disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia setelah dalam proses penyidikan menghasilkan temuan dan analisis faktual.

 “Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Beka juga mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan.

Hal tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari Putri Candrawathi, mengenai kejadian dalam peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Terdapat empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni:

 

1. Hak untuk Hidup

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x