Komnas HAM sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 7 September 2022, 15:30 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

 

2. Hak untuk Memperoleh Keadilan

Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.

Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.

 

3. Obstruction of Justice

Berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Tindakan tersebut antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah