3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 12:00 WIB
3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J.
3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J. /PMJNews/

Pedoman Tangerang - Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada tiga klaster pada kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atau penegakan hukum terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 5 September 2022.

"Ini kan masalah klaster dahulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya itu dulu. Habis klaster CCTV baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," lanjut Dedi lagi.

Baca Juga: Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah?

sebanyak tujuh anggota perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh para tersangka yang didalangi Ferdy Sambo.

Dari tujuh tersangka pembunuhan berencana salah satunya merupakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan komandan langsung Brigadir J.

Lalu tersangka lainnya jelas Dedi yaitu mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga: Terungkap yang Dikatakan Putri Candrawathi pada Kuat Ma'ruf saat Berdua di Kamar: Jangan Ribut

Selain itu ada juga:

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x