Ini Faktor Yang Bikin Pembahasan RUU PDP dan Revisi UU ITE Terhambat

- 15 Juli 2022, 21:30 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan buku saku implementasi UU ITE.
Pemerintah resmi menerbitkan buku saku implementasi UU ITE. /Instagram @mohmahfudmd

Pedoman Tangerang  – Pada Twitter Spaces Initiative! sebagai ruang diskusi yang diadakan oleh The Indonesian Institute (TII), melakukan pembahasan tentang “Faktor Penghambat Pembahasan RUU PDP dan Perubahan Kedua UU ITE” pada Jumat, 15 Juli 2022.

Menghadirkan tiga orang pemantik diskusi, yaitu Muhammad Isnur (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Hemi Lavour Febrinandez (Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute).

Diskusi dimulai dari Muhammad Isnur yang menjelaskan tentang urgensi agar segera disahkannya RUU PDP dan revisi terhadap UU ITE.

Data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat saat ini sangat rentan mengalami kebocoran hingga penyalahgunaan data yang dilakukan secara semena-mena.

Baca Juga: Merasa Ditipu Jasa Sewa Mobil, Uang Sebesar Rp9,8 Miliar Milik Jessica Iskandar Melayang

Kemudian, saat ini kita juga tidak memiliki hak untuk meminta agar dilakukan penghapusan terhadap data pribadi yang digunakan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah atau aplikasi tertentu. Hal ini sangat merugikan masyarakat.

“Kemudian, terkait UU ITE perlu agar segera direvisi dengan alasan agar beberapa pasal yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat segera dihapus. Kita tidak ingin peristiwa yang dialami oleh Baiq Nuril atau Saiful Mahdi terus terjadi akibat dari pasal bermasalah dalam UU ITE,” pungkas Isnur.

Lalu, Hemi Lavour Febrinandez memaparkan hasil temuan pada “Kajian Kebijakan Tengah Tahun 2022 yang dilakukan oleh The Indonesian Institute.

Baca Juga: Peran Perempuan Di Baris Terdepan Dalam Setiap Perubahan

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x