Awas! Bisa Terjerat UU ITE Jika Membagikan Video Muhammad Kece

- 25 Agustus 2021, 20:06 WIB
YouTuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam.
YouTuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam. /Tangkapan layar YouTube Muhammadkece

Pedoman Tangerang - Pihak Kepolisian sudah menangkap terduga pelaku penistaan agama, Muhammad Kace alias M. Kece di tempat persembunyiannya di Bali.

Untuk mengakhiri kontroversi ini dan menghentikan SARA di media sosial, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak mengunggah, membagikan, dan memperbanyak video milik Muhammad Kece.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtualnya pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanda-tanda Orang yang Anti Ghosting Pasangannya

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," kata Ahmad.

Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok di Indonesia.

Pihak kepolisian bahkan tak segan akan menjerat siapa saja yang mengunggah dan membagikan video Muhammad Kece dengan alasan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Praktik Perbudakan Manusia Masih Terjadi di Benua Afrika

"Risiko yang memposting (dan men-share) akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x